PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA KEDUNGBANG
KECAMATAN TAYU KABUPATEN PATI
PERATURAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
KEDUNGBANG
NOMOR 4 TAHUN 2015
TENTANG
TATA CARA KAMPANYE CALON KEPALA
DESA KEDUNGBANG
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA KEDUNGBANG,
Menimbang
:
a. bahwa sebelum
pemungutan suara, dapat diadakan kampanye bagi para calon Kepala Desa.
b. bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat
Panitia Pemilihan Kepala Desa Kedungbang Tanggal 9
September 2015 Nomor : 141/4/PANPIL/2015 tentang Tata Cara Kampanye Calon Kepala Desa,
telah dilaksanakan rapat dalam rangka Penyusunan Tata Cara Kampanye Calon Kepala Desa
Kedungbang
September 2015 Nomor : 141/4/PANPIL/2015 tentang Tata Cara Kampanye Calon Kepala Desa,
telah dilaksanakan rapat dalam rangka Penyusunan Tata Cara Kampanye Calon Kepala Desa
Kedungbang
c. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 70 ayat (1) Peraturan Bupati PATI Nomor 26 Tahun
2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten PATI Nomor 18 Tahun 2006
tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten PATI Nomor 10 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten PATI Nomor 18 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten PATI Nomor 18 Tahun 2006
tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten PATI Nomor 10 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten PATI Nomor 18 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu
menetapkan Peraturan Panitia Pemilihan Kepala Desa tentang Tata Cara Kampanye Calon Kepala
Desa Kedungbang.
menetapkan Peraturan Panitia Pemilihan Kepala Desa tentang Tata Cara Kampanye Calon Kepala
Desa Kedungbang.
Mengingat
:
1. Peraturan Daerah
Kabupaten PATI Nomor 18 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan,
Pencalonan, Daerah Kabupaten PATI
Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten PATI
Nomor 18 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan,
Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa;
2. Peraturan Bupati PATI Nomor 100 Tahun 2008 tentang
Pedoman Penyusunan Tata Tertib Khusus Pemilihan
Kepala Desa ;
3. Peraturan Bupati PATI Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak, Bantuan Biaya Pemilihan Kepala
Desa dan Bantuan Penghargaan Bagi Kepala Desa Purna Tugas;
4. Peraturan Bupati PATI Nomor 26
Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten PATI
Nomor 18 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan,
Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa Sebagaimana
Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten PATI Nomor 10 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten PATI Nomor 18 Tahun 2006
tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan
Pemberhentian Kepala Desa; Kedungbang
Kecamatan Tayu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Tertib Khusus
Pemilihan Kepala Desa Kedungbang;
6. Keputusan BPD Desa Kedungbang Kecamatan Tayu Nomor : 141/9/BPD/2015 tanggal 29 Agustus 2015
tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Kedungbang Kecamatan Tayu.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
TENTANG TATA CARA KAMPANYE CALON KEPALA DESA KEDUNGBANG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud
dengan:
1. Desa adalah
Desa Kedungbang Kecamatan Tayu;
2. Badan
Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah BPD Desa Kedungbang
Kecamatan Tayu;
3. Kepala Desa
adalah Kepala Desa Kedungbang Kecamatan Tayu;
4. Pimpinan BPD adalah Pimpinan BPD Desa Kedungbang
Kecamatan Tayu;
5. Panitia Pemilihan adalah Panitia
Pemilihan Kepala Desa Kedungbang Kecamatan Tayu;
6. Bakal Calon adalah penduduk Desa warga
negara Indonesia yang mengajukan lamaran menjadi Calon Kepala Desa dan telah
dinyatakan memenuhi persyaratan.
7. Calon adalah Bakal Calon Kepala Desa yang dinyatakan
telah lulus ujian penyaringan dan/ atau ditetapkan oleh BPD sebagai Calon yang
berhak dipilih.
8. Kampanye
adalah kegiatan untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi dan
program.
9. Visi adalah rumusan umum mengenai
keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
10. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
BAB II
PENGUNDIAN TANDA GAMBAR
Pasal 2
(1) Setelah
pengumuman Calon yang berhak dipilih, Panitia Pemilihan melakukan undian
nomor tanda gambar atau nomor urut tempat duduk Calon.
(2) Pengundian tanda gambar atau nomor
urut tempat duduk Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling
lama pada tanggal 30 Oktober 2015.
(3) Tanda gambar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa palawija
seperti padi,
ketela, jagung, kelapa dan kacang
BAB III
PENYAMPAIAN VISI DAN MISI
Pasal 3
(1) Sebelum mengikuti tahapan pemungutan
suara pada Pemilihan Kepala Desa, Calon wajib
menyampaikan visi dan misi Calon.
(2) Penyampaian visi dan misi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2015
setelah dilaksanakan pengundian tanda gambar atau nomor urut tempat duduk
Calon.
(3) Materi visi dan misi Calon
wajib mengacu pada Visi dan Misi Kabupaten PATI yang sedang dijalankan serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten PATI.
(4) Naskah visi dan misi Calon
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Bakal Calon pada saat
mendaftar sebagai Bakal Calon.
(5) Naskah visi dan misi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) akan dipublikasikan kepada masyarakat oleh Panitia
Pemilihan dengan cara dipasang pada papan pengumuman di Sekretariat Panitia
Pemilihan.
(6) Guna memberi kesempatan bagi
masyarakat untuk memperoleh kejelasan visi dan misi yang disampaikan oleh Calon,
pada forum penyampaian visi dan misi diberikan ruang bagi masyarakat untuk meminta
penjelasan.
BAB IV
PELAKSANAAN KAMPANYE
Pasal 4
(1) Calon dapat melakukan kampanye sesuai
dengan kondisi sosial budaya Desa dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kampanye Calon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan selama 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan pemungutan
suara dalam pemilihan Kepala Desa.
(3) Kampanye dilaksanakan pada tanggal 31
Oktober – 2 November 2015.
(4) Pemasangan tanda gambar calon dan atribut kampanye dimulai
pukul 07.00 WIB tanggal 31 Oktober 2015 dan berakhir pada pukul 24.00 WIB
tanggal 2 November 2015
(5) Setelah
masa kampanye usai, menjelang waktu pemungutan suara Panitia Pemilihan
menetapkan masa tenang dalam jangka waktu 3 (tiga) hari
(6) Masa tenang sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilaksanakan pada
tanggal
3 – 5 November 2015.
(7) Kampanye dapat dilaksanakan dalam
bentuk :
a. pertemuan terbatas;
b. tatap muka dan dialog;
c. penyebaran melalui media cetak dan
media elektronik;
d. penyiaran melalui radio;
e. penyebaran bahan kampanye kepada
masyarakat;
f. pemasangan alat peraga ditempat umum;
g. kegiatan lain yang tidak melanggar
peraturan perundang-undangan.
(8) Penyebaran bahan kampanye kepada
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e dapat berupa : sticker,
topi, barang-barang cindera mata atau barang lainnya.
Pasal 5
(1) Setiap calon berhak melaksanakan
kampanye baik oleh calon yang bersangkutan maupun Tim Sukses atau juru kampanye
masing-masing calon.
(2) Setiap
calon hanya
dibenarkan menunjuk Tim sukses atau juru kampanye dari warga Desa Keungbang.
(3) Setiap
calon dalam
melaksanakan kampanye berkewajiban :
a. menjunjung tinggi nilai-nilai pancasila
dan UUD 1945;
b. menjaga,
menghormati dan menjunjung
tinggi norma agama, norma adat serta menjaga
jati diri
bangsa;
c. menjaga persatuan dan kesatuan;
d. meningkatkan kesadaran hukum;
e. memberikan informasi yang benar,
seimbang dan bertanggung jawab sebagai bagian pendidikan politik;
f. mematuhi peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala desa;
g. menyampaikan visi, misi dan program-program pembangunan
desa;
h. mematuhi ketentuan waktu pelaksanaan
kampanye.
Pasal 6
Penyampaian materi kampanye dilakukan secara :
a. sopan, yaitu menggunakan bahasa/kalimat
yang santun dan pantas ditampilkan kepada umum
b. tertib, yaitu tidak mengganggu
kepentingan umum,
c. mendidik, yaitu memberikan informasi
yang bermanfaat dan mencerahkan pemilih;
d. bijak dan beradab, yaitu tidak mencela
pribadi, kelompok, golongan atau calon lain; dan
e. tidak bersikap provokatif.
Pasal 7
(1) Materi kampanye berisi visi, misi,
serta program-program pembangunan Desa yang akan dilaksanakan apabila Calon terpilih sebagai Kepala
Desa.
Pasal 8
Calon atau tim kampanye wajib membersihkan alat peraga kampanye paling
akhir tanggal 3 November 2015 pukul 01.00 WIB sebelum masa tenang.
BAB V
LARANGAN KAMPANYE
Pasal 9
(1) Guna
menciptakan ketertiban, keindahan dan kondusifitas wilayah, diluar waktu
kampanye Pemilihan Kepala Desa, masyarakat, Bakal Calon atau Calon dan siapapun
tidak diperbolehkan:
a. memasang gambar, foto pribadi/ Bakal
Calon/ Calon yang bersifat ajakan memilih atau mohon dukungan;
b. memasang baliho, spanduk atau
sejenis yang bernada kampanye mendukung salah satu masyarakat yang terindikasi
akan mencalonkan sebagai Kepala Desa, Bakal Calon dan Calon;
c. memasang/ memperlihatkan/
mempertontonkan barang-barang doorprize berkaitan dengan Pemilihan
Kepala Desa; dan
d. membuat/ menyebarluaskan selebaran/
kupon doorprize berkaitan dengan Pemilihan Kepala Desa.
(2) Diluar
waktu kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak pembentukan
Panitia Pemilihan dan Tim Pengawas sampai dengan menjelang waktu kampanye dan setelah waktu kampanye.
(3) Apabila ternyata diluar waktu
kampanye terdapat pelanggaran larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka
Tim Pengawas melakukan penertiban dibantu pihak pemerintahan Desa dan aparat
keamanan dan apabila terdapat unsur pidananya akan dilaporkan kepada pihak
berwenang untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Dalam melaksanakan kampanye, calon
tidak diperbolehkan :
a. menyinggung suku, ras dan agama;
b. mendiskreditkan/ menghina/
merendahkan Calon lain dan keluarganya;
c. memasang/ memperlihatkan/ mempertontonkan kepada masyarakat barang-barang doorprize
kecuali telah didaftarkan pada pihak berwenang serta harus dilakukan pengundian
tanpa syarat dalam waktu 1 x 24 jam mengikat bagi Calon yang terpilih maupun
Calon yang tidak terpilih sebagai Kepala Desa;
d. memasang tanda gambar/ foto Calon
yang berdekatan dengan tempat tinggal Calon lain, kecuali atas izin Calon yang
bersangkutan;
e. memasang tanda gambar di tempat umum dan tempat ibadah, antara lain lingkungan balai Desa, kantor Kepala Desa,
masjid, sekolah, puskesmas,
kantor pemerintah dan tempat lain milik umum;
kantor pemerintah dan tempat lain milik umum;
f. memasang tanda
gambar di lingkungan
tempat pemungutan suara dalam radius 25 (dua
puluh lima) meter dari
tempat pemungutan suara;
g. melakukan
pawai kendaraan bermotor;
h. melakukan kegiatan yang bertentangan
dengan norma agama, norma kesusilaan dan norma adat;
i. melakukan
kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
j. melibatkan
aparat Pemerintah Desa dan anggota
Panitia Pemilihan;
k. memasang tanda gambar/ foto Calon
yang berakibat menutupi/ merusak/ menghalangi tanda gambar/ foto Calon lain; dan
l. merugikan
kepentingan umum.
BAB VI
PEMASANGAN TANDA GAMBAR
Pasal 11
(1) Calon diperkenankan memasang tanda gambar berupa baleho, papan, dan lain-lian yang sejenis pada
saat/ waktu kampanye.
(2) Pemasangan
tanda gambar yang bernada kampanye pemilihan kepala desa sebelum pembentukan
Panitia Pemilihan dan Tim Pengawas bukan wewenang panitia untuk menertibkan.
Pasal 12
Dalam radius 50 (lima puluh) meter dari rumah/ tempat
tinggal Calon tidak diperbolehkan terdapat tanda gambar Calon laIn.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 13
(1) Dalam hal
penyampaian visi dan misi calon dilaksanakan dalam satu waktu setelah
pengundian tanda gambar.
(2) Penyampaian
visi dan misi calon sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipandu oleh seorang
panelis
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Pada saat Peraturan Panitia ini mulai berlaku, maka
semua Peraturan Panitia yang mengatur mengenai Pelaksanaan Kampanye Calon
Kepala Desa yang telah ada dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Pelaksanaan
kampanye Calon berpedoman pada peraturan panitia ini dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
Peraturan panitia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Kedungbang
pada tanggal 25 Januari 2015
|
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA KEDUNGBANG
KECAMATAN TAYU
KETUA
Ttd.
SUMARUFIK
|
SEKRETARIS
Ttd.
SAJIDIN
|

Tidak ada komentar:
Posting Komentar