Rabu, 28 Januari 2015

PERATURAN PILKADES



                     

 PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA KEDUNGBANG
KECAMATAN TAYU KABUPATEN PATI

PERATURAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA KEDUNGBANG
NOMOR 4 TAHUN 2015

TENTANG

TATA CARA KAMPANYE CALON  KEPALA DESA KEDUNGBANG

PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA KEDUNGBANG,

                                                                        Menimbang  : 
a.    bahwa sebelum pemungutan suara, dapat diadakan kampanye bagi para calon Kepala Desa.
b.    bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Panitia Pemilihan Kepala Desa Kedungbang Tanggal 9  
       September 2015 Nomor : 141/4/PANPIL/2015 tentang Tata Cara Kampanye Calon  Kepala Desa,  
       telah dilaksanakan rapat dalam rangka Penyusunan Tata Cara Kampanye Calon  Kepala Desa  
       Kedungbang
c.    bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 70 ayat (1) Peraturan Bupati PATI Nomor 26 Tahun  
       2015  tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten PATI Nomor 18 Tahun 2006  
       tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa  
       Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten PATI Nomor 10 Tahun 2013 tentang 
       Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten PATI Nomor 18 Tahun 2006 tentang Tata Cara 
       Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
d.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu 
       menetapkan Peraturan Panitia Pemilihan Kepala Desa tentang Tata Cara Kampanye Calon Kepala 
       Desa Kedungbang.

                                                                 Mengingat            :   
1.    Peraturan  Daerah  Kabupaten  PATI  Nomor 18 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan,  Daerah Kabupaten PATI Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten PATI Nomor 18 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa;
2.    Peraturan Bupati PATI Nomor 100 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Khusus Pemilihan Kepala        Desa ;
3.    Peraturan Bupati PATI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak, Bantuan Biaya Pemilihan Kepala Desa dan Bantuan Penghargaan Bagi Kepala Desa Purna Tugas;
4.    Peraturan Bupati PATI Nomor 26 Tahun  2015  tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten PATI Nomor 18 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten PATI Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten PATI Nomor 18 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa; Kedungbang  Kecamatan Tayu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Tertib Khusus Pemilihan Kepala Desa Kedungbang;
6.    Keputusan BPD Desa Kedungbang Kecamatan Tayu  Nomor : 141/9/BPD/2015 tanggal 29 Agustus 2015 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Kedungbang Kecamatan Tayu.

MEMUTUSKAN:

                                                                       Menetapkan  :   
PERATURAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA TENTANG TATA CARA KAMPANYE CALON KEPALA DESA KEDUNGBANG

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.    Desa adalah Desa Kedungbang Kecamatan Tayu;
2.    Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah BPD Desa Kedungbang Kecamatan Tayu;
3.    Kepala Desa adalah Kepala Desa Kedungbang Kecamatan Tayu;
4.    Pimpinan BPD adalah Pimpinan BPD Desa Kedungbang Kecamatan Tayu;
5.    Panitia Pemilihan adalah Panitia Pemilihan Kepala Desa Kedungbang Kecamatan Tayu;
6.    Bakal Calon adalah penduduk Desa warga negara Indonesia yang mengajukan lamaran menjadi Calon Kepala Desa dan telah dinyatakan memenuhi persyaratan.
7.    Calon adalah Bakal Calon Kepala Desa yang dinyatakan telah lulus ujian penyaringan dan/ atau ditetapkan oleh BPD sebagai Calon yang berhak dipilih.
8.    Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program.
9.    Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
10. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.

 
BAB II

PENGUNDIAN TANDA GAMBAR

Pasal 2

(1)   Setelah pengumuman Calon yang berhak dipilih, Panitia Pemilihan melakukan undian nomor tanda gambar atau nomor urut tempat duduk Calon.
(2)  Pengundian tanda gambar atau nomor urut tempat duduk Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama pada tanggal 30 Oktober 2015.
(3)  Tanda gambar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa palawija seperti padi, ketela, jagung, kelapa dan kacang

BAB III

PENYAMPAIAN VISI DAN MISI

Pasal 3

(1)   Sebelum mengikuti tahapan pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Desa, Calon wajib menyampaikan visi dan misi Calon.
(2)   Penyampaian visi dan misi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2015 setelah dilaksanakan pengundian tanda gambar atau nomor urut tempat duduk Calon.
(3)   Materi visi dan misi Calon wajib mengacu pada Visi dan Misi Kabupaten PATI yang sedang dijalankan serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten PATI.
(4)   Naskah visi dan misi Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Bakal Calon pada saat mendaftar sebagai Bakal Calon.
(5)   Naskah visi dan misi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) akan dipublikasikan kepada masyarakat oleh Panitia Pemilihan dengan cara dipasang pada papan pengumuman di Sekretariat Panitia Pemilihan.
(6)   Guna memberi kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh kejelasan visi dan misi yang disampaikan oleh Calon, pada forum penyampaian visi dan misi diberikan ruang bagi masyarakat untuk meminta penjelasan.


BAB IV

PELAKSANAAN KAMPANYE

 Pasal 4

(1)  Calon dapat melakukan kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya Desa dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)  Kampanye Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara dalam pemilihan Kepala Desa.
(3)  Kampanye dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober – 2 November 2015.
(4)  Pemasangan tanda gambar calon dan atribut kampanye dimulai pukul 07.00 WIB  tanggal 31 Oktober 2015 dan berakhir pada pukul 24.00 WIB tanggal 2 November 2015
(5)  Setelah masa kampanye usai, menjelang waktu pemungutan suara Panitia Pemilihan menetapkan masa tenang dalam jangka waktu 3 (tiga) hari
(6)  Masa tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan pada tanggal                  3 – 5 November 2015.
(7)  Kampanye dapat dilaksanakan dalam bentuk :
a.    pertemuan terbatas;
b.    tatap muka dan dialog;
c.    penyebaran melalui media cetak dan media elektronik;
d.    penyiaran melalui radio;
e.    penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat;
f.     pemasangan alat peraga ditempat umum;
g.    kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
(8)  Penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e dapat berupa : sticker, topi, barang-barang cindera mata atau barang lainnya.

Pasal 5

(1)  Setiap calon berhak melaksanakan kampanye baik oleh calon yang bersangkutan maupun Tim Sukses atau juru kampanye masing-masing calon.
(2)  Setiap calon hanya dibenarkan menunjuk Tim sukses atau juru kampanye dari warga Desa Keungbang.
(3)  Setiap calon dalam melaksanakan kampanye berkewajiban :
a.    menjunjung tinggi nilai-nilai pancasila dan UUD 1945;
b.    menjaga, menghormati dan menjunjung tinggi norma agama, norma adat serta menjaga jati diri bangsa;
c.    menjaga persatuan dan kesatuan;
d.    meningkatkan kesadaran hukum;
e.    memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggung jawab sebagai bagian pendidikan politik;
f.     mematuhi peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala desa;
g.    menyampaikan visi, misi dan program-program pembangunan desa;
h.    mematuhi ketentuan waktu pelaksanaan kampanye.

Pasal 6

Penyampaian materi kampanye dilakukan secara :
a.    sopan, yaitu menggunakan bahasa/kalimat yang santun dan pantas ditampilkan kepada umum
b.    tertib, yaitu tidak mengganggu kepentingan umum,
c.    mendidik, yaitu memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerahkan pemilih;
d.    bijak dan beradab, yaitu tidak mencela pribadi, kelompok, golongan atau calon lain; dan
e.    tidak bersikap provokatif.


Pasal 7

(1)   Materi kampanye berisi visi, misi, serta program-program pembangunan Desa yang akan dilaksanakan apabila Calon terpilih sebagai Kepala Desa.

Pasal 8

Calon atau tim kampanye wajib membersihkan alat peraga kampanye paling akhir tanggal 3 November 2015 pukul 01.00 WIB sebelum masa tenang.


BAB V
LARANGAN KAMPANYE
Pasal 9

(1)   Guna menciptakan ketertiban, keindahan dan kondusifitas wilayah, diluar waktu kampanye Pemilihan Kepala Desa, masyarakat, Bakal Calon atau Calon dan siapapun tidak diperbolehkan:
a.    memasang gambar, foto pribadi/ Bakal Calon/ Calon yang bersifat ajakan memilih atau mohon dukungan;
b.    memasang baliho, spanduk atau sejenis yang bernada kampanye mendukung salah satu masyarakat yang terindikasi akan mencalonkan sebagai Kepala Desa, Bakal Calon dan Calon;
c.    memasang/ memperlihatkan/ mempertontonkan barang-barang doorprize berkaitan dengan Pemilihan Kepala Desa; dan
d.    membuat/ menyebarluaskan selebaran/ kupon doorprize berkaitan dengan Pemilihan Kepala Desa.
(2)  Diluar waktu kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak pembentukan Panitia Pemilihan dan Tim Pengawas sampai dengan menjelang waktu kampanye dan setelah waktu kampanye.
(3)  Apabila ternyata diluar waktu kampanye terdapat pelanggaran larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Tim Pengawas melakukan penertiban dibantu pihak pemerintahan Desa dan aparat keamanan dan apabila terdapat unsur pidananya akan dilaporkan kepada pihak berwenang untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10
Dalam melaksanakan kampanye, calon tidak diperbolehkan :
a.    menyinggung suku, ras dan agama;
b.    mendiskreditkan/ menghina/ merendahkan Calon lain dan keluarganya;
c.    memasang/ memperlihatkan/ mempertontonkan kepada masyarakat barang-barang doorprize kecuali telah didaftarkan pada pihak berwenang serta harus dilakukan pengundian tanpa syarat dalam waktu 1 x 24 jam mengikat bagi Calon yang terpilih maupun Calon yang tidak terpilih sebagai Kepala Desa;
d.    memasang tanda gambar/ foto Calon yang berdekatan dengan tempat tinggal Calon lain, kecuali atas izin Calon yang bersangkutan;
e.    memasang tanda gambar di tempat umum dan tempat ibadah, antara lain lingkungan balai Desa, kantor Kepala Desa, masjid, sekolah, puskesmas,
kantor pemerintah dan tempat lain milik umum;
f.     memasang tanda gambar di lingkungan tempat pemungutan suara dalam radius 25 (dua puluh lima) meter dari tempat pemungutan suara;
g.    melakukan pawai kendaraan bermotor;
h.    melakukan kegiatan yang bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan dan norma adat;
i.      melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j.      melibatkan aparat Pemerintah Desa dan anggota Panitia Pemilihan;
k.    memasang tanda gambar/ foto Calon yang berakibat menutupi/ merusak/ menghalangi tanda gambar/ foto Calon lain; dan
l.      merugikan kepentingan umum.

BAB VI
PEMASANGAN TANDA GAMBAR
Pasal 11
(1)  Calon diperkenankan memasang tanda gambar berupa baleho, papan, dan lain-lian yang sejenis pada saat/ waktu kampanye.
(2)  Pemasangan tanda gambar yang bernada kampanye pemilihan kepala desa sebelum pembentukan Panitia Pemilihan dan Tim Pengawas bukan wewenang panitia untuk menertibkan.
Pasal 12
Dalam radius 50 (lima puluh) meter dari rumah/ tempat tinggal Calon tidak diperbolehkan terdapat tanda gambar Calon laIn.

BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 13
(1)  Dalam hal penyampaian visi dan misi calon dilaksanakan dalam satu waktu setelah pengundian tanda gambar.
(2)  Penyampaian visi dan misi calon sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipandu oleh seorang panelis



BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14

Pada saat Peraturan Panitia ini mulai berlaku, maka semua Peraturan Panitia yang mengatur mengenai Pelaksanaan Kampanye Calon Kepala Desa yang telah ada dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15
Pelaksanaan kampanye Calon berpedoman pada peraturan panitia ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Peraturan panitia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan




Ditetapkan di Kedungbang
pada tanggal   25 Januari 2015


PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA KEDUNGBANG
KECAMATAN TAYU


KETUA

 Ttd.

SUMARUFIK
SEKRETARIS

 Ttd.

SAJIDIN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar